PELAYANAN AK-1 ATAU KARTU PENCARI KERJA
Syarat-syarat Pembuatan Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja):
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar).
- Telah berumur 18 tahun (UU No.23 tahun 2002 dan No. 13 tahun 2003)
- Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar).
- Fotokopi transkrip nilai atau Daftar NEM/SKHUN (1 lembar).
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Ketrampilan (bagi yang memiliki).
- Pas Foto 3 x 4 berwarna (2 lembar).
- Datang sendiri.
- Tidak di pungut biaya (gratis)
Keterangan tambahan:
- Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas seperti daftar pembuatan yang baru.
- Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.
- Pastikan sudah mendaftar dan melengkapi profil pencari kerja di SISNAKER (REGISTER AKUN KARIRHUB); apabila mengalami kendala dapat menghubungi Kantor Disnakertrans Kab. Setempat.
- Untuk pencetakan & legalisasi Kartu AK/I hanya bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo dengan membawa berkas no.1-5.
Sumber : https://nakertrans.kulonprogokab.go.id/detil/2266/pelayanan-pembuatan-kartu-pencari-kerja-ak1
No comments:
Post a Comment