Tuesday, June 20, 2023

KETENAGAKERJAAN : PENERBITAN AK-1 ATAU KARTU PENCARI KERJA

 PELAYANAN AK-1 ATAU KARTU PENCARI KERJA




Syarat-syarat Pembuatan Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja):

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar).
  2. Telah berumur 18 tahun (UU No.23 tahun 2002 dan No. 13 tahun 2003)
  3. Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Fotokopi transkrip nilai atau Daftar NEM/SKHUN (1 lembar).
  5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki).
  6. Sertifikat Ketrampilan (bagi yang memiliki).
  7. Pas Foto 3 x 4 berwarna (2 lembar).
  8. Datang sendiri.
  9. Tidak di pungut biaya (gratis)

Keterangan tambahan:

  • Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas seperti daftar pembuatan yang baru.
  • Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.
  • Pastikan sudah mendaftar dan melengkapi profil pencari kerja di SISNAKER (REGISTER AKUN KARIRHUB); apabila mengalami kendala dapat menghubungi Kantor Disnakertrans Kab. Setempat.
  • Untuk pencetakan & legalisasi Kartu AK/I hanya bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo dengan membawa berkas no.1-5.


Sumber : https://nakertrans.kulonprogokab.go.id/detil/2266/pelayanan-pembuatan-kartu-pencari-kerja-ak1



No comments:

Post a Comment