Tuesday, June 20, 2023

KEPENDUDUKAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK

 Penerbitan Kartu Identitas Anak



A. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

B. Penerbitan KIA karena hilang/rusak dan pindah datang

Persyaratan :

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/187/kartu-identitas-anak

No comments:

Post a Comment