Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat
Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu,
sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah
tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan
oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat
untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya
ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan
catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri
Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa
berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah
melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari
Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai
dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu
Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta
Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat
Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh
petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu
Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta
Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan
SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK
untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi
administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan
lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK
harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Sumber : https://polri.go.id/skck#:~:text=Membuat%20SKCK%20Baru&text=Membawa%20fotocopy%20KTP%2FSIM%20sesuai,%C3%976%20sebanyak%206%20lembar.
No comments:
Post a Comment