Pindah Datang Penduduk
A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga
B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
Persyaratan :
SKPWNI
KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Referensi : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/188/pindah-datang-penduduk
No comments:
Post a Comment