Tuesday, June 20, 2023

KEPENDUDUKAN : PINDAH DATANG PENDUDUK

 Pindah Datang Penduduk



A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)

Persyaratan :

1. Fotokopi Kartu Keluarga

 

B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

Persyaratan :

  1. SKPWNI

  2. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru



Referensi : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/188/pindah-datang-penduduk


No comments:

Post a Comment