Pembuatan Pengesahan Anak
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Persyaratan :
- kutipan akta kelahiran;
- fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua.
Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/181/pengesahan-anak
No comments:
Post a Comment