Tuesday, June 20, 2023

KEPENDUDUKAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA

 Penerbitan Kartu Keluarga




1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan :

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

 

2.Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

Persyaratan :

  1. Fotokopi akta kematian; dan
  2. Fotokopi KK lama

 

3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Persyaratan :

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

 

4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

Persyaratan :

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

 

5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

Persyaratan :

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).



Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/185/kartu-keluarga


No comments:

Post a Comment