Pembuatan Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/184/akta-perkawinan
No comments:
Post a Comment