Tuesday, June 20, 2023

KEPENDUDUKAN : PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

 Pembuatan Akta Perkawinan






Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.


Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/184/akta-perkawinan


No comments:

Post a Comment