Tuesday, June 20, 2023

KEPENDUDUKAN : KTP ELEKTRONIK

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KTP ELEKTRONIK





A. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK

 

B. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Persyaratan :

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

 

C. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

 

D. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

Persyaratan :

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).


Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/186/ktp-elektronik


No comments:

Post a Comment