Tuesday, January 24, 2023

SEJARAH KALURAHAN PENDOWOREJO SESUAI MAKLUMAT NOMOR 5 TAHUN 1948 D.I. YOGYAKARTA

SEJARAH KALURAHAN PENDOWOREJO

 SESUAI MAKLUMAT NOMOR 5 TAHUN 1948 

D.I. YOGYAKARTA




Pura Pakualaman - (24/01/2023) Masih menjadi pertanyaan untuk kita (warga Pendoworejo) bagaimana sejarah Kalurahan ini. Pendoworejo yang merupakan gabungan dari 5 Kalurahan yaitu Watumurah, Tempel, Tlagasari, Turusan dan Kamal serta pada tahun 1948 Pendoworejo masih merupakan salah satu desa yang ada di wilayah Kapanewon Kenteng  Kabupaten Kulon Progo bersama empat Kalurahan lainnya seperti Kalurahan Kembang, Giripurwo, Jatimulyo dan Purwosari, kemudian pada tahun yang belum diketahui 4 Kalurahan bergabung menjadi 1 yaitu Pendoworejo, Giripurwo, Jatimulyo dan Purwosari menjadi Kapanewon Girimulyo sedangkan Kalurahan Kembang berpindah gabung dengan Kapanewon Nanggulan.  

Tahun 1948 setelah adanya kemufakatan antara Sultan Hamengkubuwono ke IX  dengan Pakualam ke VIII dengan badan pekerja dewan daerah Yogyakarta yang menetapkan peraturan daerah, tentang perubahan daerah-daerah kalurahan dan nama-namanya dengan maklumat Yogyakarta No. 5 tahun 1948, tertanggal 22 April 1948 Sekertaris Dewan Pemerintah mengirim maklumat kepada Sekertaris S.PWk Kepala Daerah yang berkaitan tentang hal perubahan daerah-daerah kelurahan dan nama-namanya. Ditetapkan di Yogyakarta 19 April 1948.

Keputusan dalam maklumat tersebut berdampak besar pada Kulon Progo dan Pendoworejo. Maklumat itu dibuat berdasarkan maklumat No 7, 14 sampai dengan 18 tahun 1946 maka pada waktu itu Kepala Daerah yang menyebut sebagai Kepala Daerah Istimewa Negara Republik Indonesia Jogjakarta. ( Kasultanan dan Pakulaman ) semufakat dengan Badan Pekerja dewan daerah menetapkan peraturan tentang perubahan daerah dan nama-nama kelurahan. Dengan maklumat No 5 tahun 1948. Tertanggal 22 April 1948 Sekretariat Dewan Pemerintah mengirimkan maklumat kepada Sekretariat S.P Wk Kepala Daerah yang berisi tentang “hal perubahan daerah-daerah kelurahan dan nama-namanya”. Maklumat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Dewan Pemerintah, dan ditetapkan di Yogyakarta, diumumkan tanggal 19 April 1948. Adapun isi dari maklumat tersebut berisi 3 pasal, yaitu:

Pasal 1.
a.       Kabupaten Sleman dulu dibagi mendjadi 262 kalurahan, sekarang mendjadi 86 kalurahan.
b.      Kabupaten Bantul dulu dibagi mendjadi 195 kalurahan, sekarang mendjadi 60 kalurahan.
c.       Kabupaten Gunung Kidul dulu dibagi mendjadi 168 kalurahan, sekarang mendjadi 141 kalurahan.
d.      Kabupaten Kulon Progo dulu dibagi mendjadi 118 kalurahan, sekarang mendjadi 47 kalurahan.
e.       Kabupaten Adikarto dulu dibagi mendjadi 53 kalurahan, sekarang mendjadi 41 kalurahan.
 
Pasal 2.
            Kalurahan2 dan nama-namanja baru dimuat dalam daftar jang disertakan pada Maklumat ini.
 
Pasal 3.
            Maklumat ini mulai berlaku sedjak selesainja pemilihan anggauta Pamong Kalurahan dalam kalurahannya masing2.
            Mulai hari itu maka Peraturan lama jg. Mengenai penetapan daerah kalurahan dan nama-namanja tidak berlaku lagi,
 
Ditetapkan di Jogjakarta, 22 -4-1948
Kepala Daerah, HB IX
Kepala Djawatan Pradja, Djadi
 
Diumumkan pada tanggal 19 April 1948
Sekertaris Dewan Pemerintah, Wiwoho

______________________________________________________________________________

Dalam maklumat tersebut dituliskan pada kabupaten Kulon Progo Kapanewon Kenteng dengan nomer 6 bahwa Pendoworejo dengan nomer urut kalurahan 33 merupakan pengabungan dari 5 kelurahan lama yaitu Kalurahan Watumurah (73), Tempel ( 77 ), Tlagasari (78), Turusan (81) dan Kalurahan Kamal (74). *Arsip Pakualaman*

Hingga pada tahun 1951 wilayah Pakualaman (Adikarta dan Kulon Progo) menyatakan diri sebagai satu wailayah dengan nama Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota di Wates.

Sumber : Arsip Pakualaman, Maklumat No 5 Tahun 1948 (M. Arifin. 2023)

1 comment: